Jargon Mosi Tidak Percaya Adalah Mimpi yang Tidak Mungkin untuk Melengserkan Jokowi

- 14 Oktober 2020, 14:49 WIB
Ilustrasi para demosntran membawa spanduk bertuliskan Mosi Tidak Percaya
Ilustrasi para demosntran membawa spanduk bertuliskan Mosi Tidak Percaya /RRI

PR BANDUNGRAYA – Tagar Mosi tidak percaya bermunculan di berbagai macam bentuk, mulai dari media sosial hingga spanduk-spanduk yang selalu dibawa oleh peserta unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Mosi tidak percaya digaungkan oleh kalangan demonstran terhadap pemerintahan Presiden RI Joko Widodo. Hal ini dimaksudkan untuk menolak upaya pemerintah pusat dan DPR mengesahkan UU Cipta Kerja.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menegaskan bahwa tagar mosi tidak percaya tidak bisa meruntuhkan ataupun melengserkan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Fakta-fakta Soal iPhone 12, Miliki Banyak Fitur Canggih namun Buat Penggemar Apple Kecewa

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa hal ini tidak sesuai dengan konsep yang ada di Indonesia. Istilah mosi tidak percaya hanya berlaku di negara yang menganut sebuah sistem parlementer, sedangkan negara Indonesia tidak menganut sistem seperti itu melainkan sistem presidensial.

"(Apalagi) melihat komposisi koalisi fraksi-fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu 14 Oktober 2020.

Berdasarkan hal tersebut, menurutnya mosi tidak percaya merupakan sebuah kemustahilan yang bisa terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Demo Penolakan UU Cipta Kerja Ramai Diikuti Pelajar, Khofifah Indar Parawansa Minta Pengawasan OSIS

Hal ini sesuai dengan pendapat dari Anggota Fraksi PDI Perjuangan bahwa ‘Mosi Tidak Percaya’ yang digaungkan oleh kelompok buruh dan mahasiswa tidak akan mampu melengserkan kursi kepresidenan Jokowi.

"Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat. Proses pemakzulan presiden cukup sulit," ujar Hasanuddin.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x