Naskah UU Cipta Kerja Dikabarkan Terus Berubah, Begini Penjelasan Baleg DPR RI

- 14 Oktober 2020, 09:57 WIB
Demonstran menentang UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law di luar gedung DPR di Jakarta, Indonesia pada 8 Oktober 2020. Buruh di seluruh Indonesia melakukan aksi mogok setelah DPR mengesahkan UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law pada 5 Oktober 2020 yang merugikan hak-hak tenaga kerja.*
Demonstran menentang UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law di luar gedung DPR di Jakarta, Indonesia pada 8 Oktober 2020. Buruh di seluruh Indonesia melakukan aksi mogok setelah DPR mengesahkan UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law pada 5 Oktober 2020 yang merugikan hak-hak tenaga kerja.* /Anton Raharjo/Anadolu Agency/

PR BANDUNG RAYA - Naskah akhir dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hingga saat ini masih menuai beragam pertanyaan.

Dalam beberapa hari terakhir, beredar kabar bahwa naskah UU Cipta Kerja terus mengalami perubahan.

Menyikapi kabar itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menegaskan bahwa naskah akhir dari UU Cipta Kerja tidak akan berbeda dari keputusan Panitia Kerja (Panja).

Baca Juga: Tayang Hari Ini di Netflix, Intip 4 Momen dalam Film 'BLACKPINK: Light Up the Sky'

Willy menuturkan bahwa dalam finalisasi, hal teknis yang dilakukan hanya berupa memperbaiki kesalahan kecil dalam pengetikan.

"Perbaikan-perbaikan yang dilakukan tidak ada keluar dari keputusan Panja," kata Willy pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Kendati demikian, Willy menyadari bahwa tidak semua hal bisa tercapai dan memberikan rasa puas bagi semua kalangan.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga iPhone 12, Dipersenjatai Prosesor Baru hingga Dukungan 5G

Namun di sisi lain, Willy mengatakan banyak klausul dalam UU Cipta Kerja yang dinilai bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x