Dihujani Ancaman Gegara Ikut Demo UU Cipta Kerja, UNICEF Minta Pemerintah Lindungi Pelajar

- 15 Oktober 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi pelajar demo.
Ilustrasi pelajar demo. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Kebebasan berpendapat adalah hak yang paling dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam tradisi masyarakat Indonesia, semua orang berhak untuk berpendapat terlepas umur berapa orang tersebut.

Hal ini sesuai dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM:

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Pasal 24 ayat (1) UU HAM:

“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berpendapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Referensi Makanan hingga Kecantikan

Namun berdasarkan aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law pada tanggal 6-8 Oktober 2020 ada banyak sekali pelajar yang tertangkap oleh pihak kepolisian karena ikut aksi tersebut.

Misalnya, dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, massa aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja 70 persen adalah pelajar.

Tentu hal ini menjadi perhatian penuh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang mana dirinya melakukan rapat koordinasi bersama pejabat dinas lainnya untuk melakukan pengawasan dan melarang para siswa ikut aksi unjuk rasa.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: UNICEF RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x