Parkir Sembarangan, Polisi Amankan 69 Unit Motor Massa Demo UU Cipta Kerja, Denda Tilang Rp250.000

- 15 Oktober 2020, 16:09 WIB
Ilustrasi motor peserta demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang diamankan polisi.
Ilustrasi motor peserta demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang diamankan polisi. /RRI

PR BANDUNGRAYA – Pada 6-8 Oktober menjadi momentum kelompok buruh serta elemen masyarakat lainnya menolak UU Cipta Kerja. Tidak dapat dihindari bahwa aksi tersebut menimbulkan kerusuhan, massa aksi tolak UU Cipta Kerja telah membuat beberapa fasilitas umum dirusak dan dihancurkan.

Selain itu ada juga yang dilanggar oleh massa aksi saat melakukan aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja. Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 69 unit motor pasca aksi unjuk rasa demonstran tolak UU Cipta Kerja.

Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Wiyono mengatakan bahwa pihak kepolisian akan tetap menilang pemilik motor tersebut.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Referensi Makanan hingga Kecantikan

Hal ini dikarenakan para pemilik kendaraan melanggar aturan larangan parkir yang termuat dalam Pasal 287 ayat 3 UU No 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Kita lakukan penilangan dengan Pasal 287 ayat 3 larangan parkir karena semua motor ini diparkir bukan pada tempatnya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis 15 Oktober 2020.

"(Denda) maksimal Rp 250 ribu. Kita kenakan Pasal 287 ayat 3 UU 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tutur dia.

Baca Juga: Tunjukkan Totalitas dengan Bernyanyi di Bandara, BTS Juga Pernah Tampil di 2 Tempat Bersejarah Ini

Argo menambahkan bahwa dari 69 unit sepeda motor yang diamankan oleh Polda Metro Jaya, 25 orang pemilik kendaraan telah mengkonfirmasi kepada pihak polisi.

"Totalnya ada 69 kendaraan roda dua (yang diamankan). Motor-motor tersebut telah kami data dan sampai dengan hari ini ada 25 orang yang datang untuk mengambil. Namun demikian prosedur dan tata cara harus dipenuhi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah