Dampak UU Cipta Kerja? Bank Indonesia Umumkan Kabar Baru Soal Modal Asing ke Indonesia

- 17 Oktober 2020, 09:55 WIB
Bank Indonesia.
Bank Indonesia. /ANTARA/

PR BANDUNG RAYA - UU Cipta Kerja telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia pada 5 Oktober 2020 lalu.

Selepas disahkan gelombang protes menentang dan menolak UU Cipta Kerja mengalir deras dari berbagai daerah di Indonesia.

Kendati banyak penolakan, tak lama setelah UU Cipta Kerja disahkan Bank Indonesia mengumumkan bahwa terdapat Rp4,77 triliun arus modal asing masuk ke pasar keuangan Indonesia.

Baca Juga: Banjir Jakarta Hari Ini 17 Oktober 2020, BPBD DKI Merilis Update Tinggi Muka Air

Data modal asing yang masuk Indonesia ini diumumkan oleh Bank Indonesia untuk periode 12 hingga 15 Oktober 2020.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan arus modal asing tersebut terdiri dari Rp4,87 triliun modal asing masuk ke pasar surat berharga negara (SBN) sementara Rp0,097 triliun arus modal asing keluar dari pasar saham.

“Berdasarkan data setelmen selama 2020 year to date (hingga 15 Oktober), arus modal asing yang keluar dari pasar keuangan domestik mencapai Rp166,82 triliun,” ujar Onny dalam keterangan resmi, Jumat 16 Oktober 2020 dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Anadolu Agency.

Selain itu, Onny mengatakan premi risiko dalam credit default Swaps (CDS) per tanggal 15 Oktober naik menjadi 96,26 basis poin dibandingkan pada periode 9 Oktober lalu yang sebesar 91,37 basis poin.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x