Begini Kata Luhut Pandjaitan Soal Tudingan UU Cipta Kerja Dikerjakan Buru-buru

- 16 Oktober 2020, 10:28 WIB
Menko Marinvest Luhut Binsar Panjaitan
Menko Marinvest Luhut Binsar Panjaitan /Youtube

PR BANDUNG RAYA - Pengesahan UU Cipta Kerja memang telah menimbulkan polemik hampir di seluruh Indonesia.

Pasalnya sejak UU Cipta Kerja disahkan, gelombang protes dan penolakan langsung mengalir deras terutama dari para buruh.

Berbagai dugaan serta tudingan juga turut menyertai dalam proses pengesahaan UU Cipta Kerja, termasuk tudingan UU Cipta Kerja yang dikerjakan buru-buru.

Baca Juga: Bogor Riuh Lagi, 20.000 Buruh Sambangi Kantor Pemda Siang Ini, Polisi Sampai Minta Bantuan TNI

Terkait tudingan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan memastikan hal tersebut tidaklah benar.

Luhut Pandjaitan menyebutkan bahwa inisiasi UU Cipta Kerja bahkan telah dimulai sejak dia menjabat sebagai Menko Polhukam pada 2015.

"Jangan dibilang buru-buru. Saya ingin mundur sedikit ya. Sejak saya Menko Polhukam, Presiden sudah perintahkan itu. Dia melihat, kenapa itu semrawut. Akhirnya kita cari bentuknya dan ketemulah apa yang disebut Omnibus ini," katanya dalam wawancara satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin yang ditayangkan salah satu saluran televisi swasta, Kamis malam 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Sumedang Hari Ini, Jumat 16 Oktober 2020: Terjadi di Dua Wilayah

Luhut Pandjaitan menuturkan kala itu ia mengumpulkan pakar-pakar hukum dalam inisiasi Omnibus Law. Namun, pembahasan baru benar-benar dikerjakan lebih lanjut setelah Pilpres 2019.

"Jadi tidak ada yang tersembunyi. Semua terbuka, semua diajak omong. Tapi kan tidak semua juga bisa diajak omong. Ada keterbatasan," katanya.

Luhut Pandjaitan mengatakan dalam pembahasannya, tidak semua pihak pula sepakat. Ia pun mengakui itulah ciri demokrasi yang tidak pernah bulat. Ia juga mengakui Omnibus Law Cipta kerja tidak sempurna.

Baca Juga: Trending Topik Cuitan 'Eror', Ternyata Twitter 'Down' Pagi Ini

Namun, ia memastikan kekurangan-kekurangan yang ada akan diatur kemudian dalam aturan turunan berupa Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).

"Kalau itu diperlukan untuk mengakomodasi kekurangan sana sini," tukasnya dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Warganet Bingung, Twitter Mengalami Gangguan Sementara, Ternyata Ini Penyebabnya

Menurut Menaker Ida, aturan tersebut rencananya diselesaikan pada akhir Oktober dan penyusunannya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja/buruh serta pengusaha.

Oda Fauziyah juga mengatakan sebelum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan, pembahasan rancangan UU Cipta Kerja sudah dilakukan dengan partisipasi publik yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha dan akademisi.

"Pemerintah menegaskan sekali lagi bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja telah melibatkan partisipasi publik. Untuk klaster ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan mengundang pemangku kepentingan ketenagakerjaan apakah itu serikat pekerja/buruh, pengusaha bahkan mengundang akademisi dari perguruan tinggi dan mendengarkan aspirasi dari International Labour Organization (ILO)," kata Menaker Ida.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x