Sampaikan Pendapatnya ke MK, Siswa SMK Negeri 1 Ngawi Gugat UU Cipta Kerja

- 16 Oktober 2020, 16:45 WIB
 Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /PMJ News

PR BANDUNGRAYA - Setelah disahkan oleh DPR, pemerintah telah memutuskan bahwa bagi masyarakat yang menolak terhadap pengesahan UU Cipta Kerja harus melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.

Namun, tidak disangka bahwa di antara banyak pihak yang mengajukan gugatan uji materi kepada MK, ada seorang siswi SMK Negeri 1 Ngawi yang juga mengeluarkan pendapatnya.

Baca Juga: Kerap Mewakili Suara Rakyat, Najwa Shihab Terpilih sebagai Wanita Paling Dikagumi Versi YuoGov

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, siswi tersebut adalah Novita Widyana, ia ditemani empat orang lainnya yang juga menggugat UU Cipta Kerja.

Di antaranya adalah karyawan Swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, lalu seorang Mahasiswa dari Universitas Brawijaya Elin Dian Sulistyowati, dari Universitas Negeri Malang Alin Septiana, dan STKIP Modern Ngawi Ali Sujito.

Hakiimi yang merupakan salah satu pemohon untuk melakukan uji materi terhadap UU Cipta Kerja mengatakan bahwa dirinya pernah bekerja di sebuah perusahaan dengan status PKWT sebagai Technician Helper.

Selama menjalani pekerjaan tersebut, karena ada pandemi Covid-19, ia terpaksa harus menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari perusahaan tempatnya bekerja.

Ia pun berupaya mencari pekerjaan dan mencari pengalaman sejenis dengan pekerjaan sebelumnya.

Baca Juga: Billie Eilish Jadi Korban Body Shamming Setelah Fotonya Viral di Medsos

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah