Pasalnya, selama ini mereka acapkali mesti berjuang dalam waktu yang lama untuk mendapatkan salah satu hak pekerja ini. Berdasarkan draf UU Cipta Kerja terbaru setebal 812 halaman, regulasi yang dimaksud Hotman yakni pasal 185.
Baca Juga: Dampak UU Cipta Kerja? Bank Indonesia Umumkan Kabar Baru Soal Modal Asing ke Indonesia
Pasal tersebut merupakan ketentuan lanjutan yang mengatur sanksi jika ketentuan pasal sebelumnya, termasuk pasal 156 tentang pembayaran pesangon, tidak dipenuhi.
Ayat pertama dalam pasal ini memang membunyikan adanya denda paling sedikit Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta. Berikut ancaman pidana paling sedikit 1 tahun dan 4 tahun paling lama.
"Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) merupakan tindak pidana kejahatan," bunyi ayat kedua dalam pasal tersebut.
Baca Juga: BEM Seluruh Indonesia Bakal Lanjut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Remy: Mengajak Mahasiswa Bersatu
Sebelumnya lelaki penikmat mobil Lamborghini ini pun sempat mengunggah beberapa video isi draf Omnibus Law UU Cipta kerja.
***