Menurutnya, pertimbangan merupakan wewenang hakim yang memutuskan perkara. Apa yang sudah Jerinx sampaikan bisa dibahas dalam pembelaan.
“Permohonan untuk penangguhan tahanan tetap dipertimbangkan majelis. Saudara tetap bersabar ya, saat ini tetap ditahan,” kata Ida.
Persidangan Jerinx selanjutnya akan dilaksanakan pada Kami, 22 Oktober 2020 dengan agenda mendengarkan pernyataan saksi ahli dari pihak terdakwa, yaitu Jerinx.
Baca Juga: Modal Chelsea Lawan Sevila Jelang Laga Liga Champions, Azpilicueta Minta Kurangi Kesalahan Individu
Sebelumnya Jerink dilaporkan IDI Bali karena unggahannya diduga ada unsur penghinaan.
Tak hanya soal tudingan terhadap IDI, Jerink juga menyampaikan terkait teori konspirasi Covid-19 lewat media sosial miliknya.***