Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Bali Langsung Tahan Jerinx SID di Rutan

- 12 Agustus 2020, 17:16 WIB
Jerinx SID.
Jerinx SID. /Instagram.com/@jrxsid

PR BANDUNGRAYA - Musisi Jerinx Superman Is Dead (SID) baru saja diperiksa oleh Polda Bali dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan Jerinx langsung ditahan di rutan Polda Bali per hari ini Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Lupakan Balap Karung dan Panjat Pinang, Pemkot Bandung Tegaskan Warga Dilarang Gelar Lomba 17-an

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami periksa hari ini dan dia hadir. Sudah kami tahan juga hari ini di rutan Polda Bali," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Rabu 12 Agustus 2020 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara.

Adapun, dasar penetapan Jerinx sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI Bali adalah adanya alat bukti yang cukup, ada keterangan saksi, ahli, dan kesesuaian antara keterangan semuanya termasuk barang buktinya.

"Bahwa itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan suatu permusuhan kepada IDI, sesuai dengan UU ITE," ucap Yuliar.

Baca Juga: Walau Covid-19 Menghantui, Kelompok Masyarakat Ini Harus Tetap Pergi ke Fasilitas Kesehatan

Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x