Suami dari Nora Alexandra, Jerinx SID Kembali Mengajukan Penangguhan Penahanan, Ini Janjinya

- 20 Oktober 2020, 17:41 WIB
 I Gede Ary Astina alias Jerinx dalam ruang sidang didampingi penasehat hukumnya di PN Denpasar, Selasa 20 Oktober 2020.
I Gede Ary Astina alias Jerinx dalam ruang sidang didampingi penasehat hukumnya di PN Denpasar, Selasa 20 Oktober 2020. /ANTARA/ Ayu Khania Pranisitha

PR BANDUNGRAYA – Setelah mendekam selama tiga bulan di penjara, terdakwa I Gede Ary Astina atau yang akrab disapa Jerinx kembali mengajukan penangguhan penahanan.

Suami dari Nora Alexandra tersebut pun berjanji tidak akan kabur serta mengulangi kesalahannya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Seperti yang dikutip oleh Prbandungraya.pikiran-rakyat.com di Antara, Jerinx siap untuk kehilangan akun Instagram pribadinya, termasuk media yang digunakannya bekerja.

Baca Juga: Presiden Filipina Rodrigo Duterte Siap Dituntut Atas Pembunuhan dalam Perang Melawan Narkoba

“Saya siap kehilangan itu demi bisa membina rumah tangga dan menjadi suami yang melindungi istri dalam kondisi rawan akibat pandemi,” tutur Drummer Superman is Dead (SID) itu.

Saat di depan majelis hakim, Jerinx pun berkata ia bukan lelaki pembohong dan sebelumnya tidak punya masalah hukum, bahkan sampai menghilangkan barang bukti.

Pertimbangan dalam pengajuan penahanan tersebut, yang mana dilakukan secara online, alamat rumah Jerinx sudah tersebar dan rawan didatangi disaat masa pandemi ini.

“Menurut saya ini sangat berisiko karena ditengah pandemi melahirkan bahnyak sekali orang yang putus asa, dan rawan melakukan segala hal untuk bertahan hidup,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Harga Fantastis Apartemen Mewah Jungkook BTS yang Dikabarkan Akan Dijual

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi akan mempertimbangkan hal tersebut.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x