PR BANDUNGRAYA – Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau BLT UMKM disalurkan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
BLT UMKM Rp 2.4 juta ini bertujuan untuk membantu UMKM agar dapat bertahan dari dampak negatif pandemi Covid-19. Adapun syarat yang harus diperhatikan bagi penerima BLT UMKM.
- Belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbakable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Pelaku UMKM bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Ketahui Cara Melihat Ekspresi Seseorang Ketika Menggunakan Masker
Untuk mendapatkan BLT UMKM, Anda dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.
Selain itu, calon penerima BLT UMKM dapat diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan oleh badan hukum, kementerian atau lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pendaftar usulan harus melengkapi data sebagai berikut.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
4. Bidang usaha dan nomor telepon
Bagi pelaku UMKM yang memiliki alamat domisili dan lokasi usaha yang berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Program BLT UMKM ini diperpanjang hingga akhir November 2020. Diketahui pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM dari 9 juta menjadi 12 juta penerima.