BLT UMKM Rp2.4 Juta Cair, Berikut Syarat dan Prosedur Cek Status Penerima

- 20 Oktober 2020, 19:32 WIB
Situs eform BRI merupakan layanan untuk mengecek data penerima yang mendapatkan BPUM atau BLT UMKM.
Situs eform BRI merupakan layanan untuk mengecek data penerima yang mendapatkan BPUM atau BLT UMKM. /Dok. Corporate Secretary Bank BRI

Pencairan BLT UMKM atau BPUM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerimaan Dana BPUM, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat datang ke kantor Bank BRI.

Baca Juga: Ini Harga Fantastis Apartemen Mewah Jungkook BTS yang Dikabarkan Akan Dijual

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto memaparkan bahwa dengan adanya fasilitas ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan, tanpa harus repot datang ke kantor Bank BRI.

Dengan begitu, antrean dan potensi kerumunan selama pandemi Covid-19 dapat dihindari.

Sebelumnya, penerima BLT UMKM akan menerima SMS notifikasi dari Bank BRI.

Sementara bagi penerima BLT UMKM yang tidak memiliki nomor seluler, maka akan didatangi langsung oleh tenaga pemasaran Bank BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sejak diluncurkan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada 24 Agustus 2020 lalu, Bank BRI telah menyalurkan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp10.3 triliun kepada 4.3 juta penerima.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x