Laporkan ke Dinkes Setempat! Apabila Temukan Harga Tes PCR di Atas Rp900 Ribu

- 21 Oktober 2020, 15:38 WIB
Ilutrasi tes PCR.
Ilutrasi tes PCR. /Dok. Humas Pemkab Bekasi

PR BANDUNGRAYA - Setelah disepakati oleh Kementerian Kesehatan Dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 di seluruh rumah sakit di Indonesia dipatok dengan harga maksimal Rp900 ribu.

Pemerintah pun sudah mempersiapkan segala keperluan tes PCR di berbagai wilayah Indonesia.

Menyiapkan ratusan laboratorium untuk pemeriksaan spesimen melalui metode RT-PCR ataupun Tes Cepat Molekuler (TCM).

Baca Juga: Jokowi Ingin Pastikan Indonesia Aman sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan terkait biaya maksimal tes PCR bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR ditandatangani Abdul Kadir pada 5 Oktober 2020 selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes.

Kementerian Kesehatan melalui Plt Dirjen Yankes, menjelaskan bahwa perhitunagn harga tertinggi Ttes PCR sudah dipertimbagkan secara cermat.

Termasuk berbagai biaya jasa bagi dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel, serta biaya keperluan lainnya, seperti reagen, pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai (Alat Pelindung Diri/APD) level 3, dan juga biaya administrasi.

Baca Juga: Seolah Bangkit dari Kematian, Berikut 5 Hewan yang Dianggap Punah Namun Muncul Kembali

Untuk itu, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan apabila masyarakat menemukan harga tes PCR di atas harga yang sudah ditetapkan, maka segera laporkan hal tersebut ke Dinas Kesehatan setempat.

“Kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan untuk bisa mematuhi harga tes PCR yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ucap Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, seperti dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News Rabu, 21 Oktober 2020.

Pengawasan harga tes PCR akan diawasi langsung di lapangan oleh dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten-kota, serta BPKP.

Baca Juga: Memasuki Musim Penghujan, Harga Cabai di Kota Bandung Meroket hingga Rp70.000 per Kg

Sebaliknya, tidak ada patokan harga bagi tenaga medis yang mau melakukan tes PCR.

Penetapan harga gratis bagi tenaga medis merupakan bentuk perlindungan terhadap tenaga medis terutama yang berada di garda terdepan.

Untuk pelaksanaannya, tes tersebut baru berjalan di wilayah Jabodetabek. Selebihnya tes PCR gratis bagi tenaga medis dapat dilakukan di 10 wilayah yang menyumbang tinggi kasus Covid-19.

Baca Juga: NCT Cetak Rekor Baru Melalui Video Musik 'Make A Wish' Pasca Seminggu Perilisan di YouTube

Selain tenaga medis, pemberian harga tes PCS pun tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang mendapat bantuan pemeriksaan pasien dari pemerintah.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x