Rugikan Negara Rp16 Triliun, Pengelola Jiwasraya Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp10 T

- 22 Oktober 2020, 12:58 WIB
Kantor Asuransi Jiwasraya, Jakarta: Heru Hidayat selaku pengelola saham PT Asuransi Jiwasraya dituntut denda Rp10 triliun dan hukum seumur hidup.
Kantor Asuransi Jiwasraya, Jakarta: Heru Hidayat selaku pengelola saham PT Asuransi Jiwasraya dituntut denda Rp10 triliun dan hukum seumur hidup. /ANTARA/Galih Pradipta

PR BANDUNGRAYA - Komisaris utama PT Trada Alam Minera sekaligus Pemilik PT Maxima Integra Investama, Heru Hidayat selaku pengelola saham PT Asuransi Jiwasraya mengaku tidak punya harta hingga Rp10 triliun seperti yang dituntutkan jaksa penuntut umum kepada dirinya.

"Dalam persidangan ini, saya dituduh memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih dan disuruh menggantinya, padahal seluruh harta yang saya miliki sejak awal bekerja sampai saat ini pun tidak mencapai Rp10 triliun," kata Heru saat berada di gedung KPK Jakarta, pada 22 Oktober 2020.

Heru menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) melalui video conference sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dan penasihat hukum terdakwa hadir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: Menang Atas Porto, Guardiola: Kami Menampilkan Performa yang Sempurna

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam perkara ini menuntut Heru Hidayat selaku pengelola PT Jiwasraya untuk dipenjara seumur hidup serta ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun.

Hal tersebut disampaikan JPU karena menilai bersangkutan terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

"Zaman sudah maju dan terbuka, dapat ditelusuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp10 triliun. Lalu darimana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih?" ucap Heru menambahkan.

Baca Juga: Sudah Capai Uji Klinis Fase 3, Ini Alasan Vaksin Covid-19 Tak Bisa Cegah Gejala Parah atau Kematian

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan hitungan tersebut diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan Jiwasraya dengan nilai dari saham dan reksadana pada 31 Desember 2019 lalu.

Tuntutan tersebut menurut Heru bagaikan hukuman mati bagi dirinya sebab ia dituntut untuk menjalani hidup di penjara sampai mati dan seluruh hasil kerja kerasnya selama hidup dirampas.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x