Rugikan Negara Rp16 Triliun, Pengelola Jiwasraya Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp10 T

- 22 Oktober 2020, 12:58 WIB
Kantor Asuransi Jiwasraya, Jakarta: Heru Hidayat selaku pengelola saham PT Asuransi Jiwasraya dituntut denda Rp10 triliun dan hukum seumur hidup.
Kantor Asuransi Jiwasraya, Jakarta: Heru Hidayat selaku pengelola saham PT Asuransi Jiwasraya dituntut denda Rp10 triliun dan hukum seumur hidup. /ANTARA/Galih Pradipta

"Bukan diri saya yang saya pikirkan, melainkan bagaimana nasib keluarga saya dan seluruh karyawan saya yang saat ini hanya tersisa 1.000 orang dari 10 ribu orang akibat adanya perkara ini, padahal belum habis pikiran saya memikirkan 9.000 orang mantan karyawan saya dan seluruh keluarganya yang saat ini tidak memiliki pekerjaan," ujar Heru.

Baca Juga: Rugikan Negara hingga Rp202 Miliar, KPK Amankan 5 Tersangka dalam 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya

Diberitakan sebelumnya terdakwa Heru Hidayat selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga melakukan pembelanjaan serta pembayaran untuk pembelian tanah dan bangunan.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah