Peraturan tersebut patut ditaati. Sambodo menghimbau bahwa pengendara wajib untuk selalu mengedepankan keselamatan berlalu lintas.
Baca Juga: Berikut Tips Mudah Kurangi Lemak di Wajah, dari Senam Wajah hingga Latihan Kardio
Adapun sanksi yang diberikan kepada para pelanggar yang terjaring operasi zebra kali ini mengacu pada Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas bisa diancam hukuman pidana kurungan atau denda, sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Selain itu, mengingat operasi zebra ini akan dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19, kepolisian akan menghindari melakukan Razia statisioner dalam satu tempat.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya dan Sekitarnya Hari Ini 26 Oktober 2020: Waspada Hujan Petir
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan dan sebagai bentuk kepatuhan pada protokol kesehatan.
Untuk itu, masyarakat terus diimbau untuk taat berkendara, membawa kelengkapan berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan pencegah penularan Covid-19.***