15 Kelurahan dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Jakarta

- 26 Oktober 2020, 10:39 WIB
Peta sebaran kasus Covid-19 di Jakarta.*
Peta sebaran kasus Covid-19 di Jakarta.* /corona.jakarta.go.id/

PR BANDUNG RAYA – Kasus positif Covid-19 di Jakarta masih mengalami penambahan setiap harinya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari corona.jakarta.go.id per Minggu 25 Oktober 2020, terdapat penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 771di Jakarta.

Dengan adanya penambahan kasus positif Covid-19 tersebut, kini jumlah total kasus positf Covid-19 di Jakarta tercatat 100.991 kasus.

Baca Juga: Libur Panjang Tinggal Menghitung Hari, Waspada Penularan Covid-19 Wisata Staycation Jadi Pilihan

Dari jumlah total kasus positif Covid-19 di Jakarta tersebut, terdapat kasus positif aktif berjumlah 12.012 pasien.

Sementara jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 di Jakarta berada di angka 86.815 pasien.

Lalu untuk jumlah korban meninggal akibat Covid-19 di Jakarta mencapai total 2.154 atau ada penambahan 11 orang.

Baca Juga: 5 Mega Bintang Dunia Ini Dikabarkan Positif Covid-19, Dari Ronaldinho Hingga Kevin Durant

Dengan total kasus Covid-19 di Jakarta tersebut menjadikan ibu kota sebagai daerah yang paling parah terpapar virus dari Tiongkok itu.

Berikut ini adalah 15 Kelurahan di Jakarta dengan angka kasu aktif Covid-19 tertinggi:

  1. Kalideres: 103 pasien
  2. Kapuk: 100 pasien
  3. Cipinang Muara: 96 pasien
  4. Duri Kosambi: 90 pasien
  5. Pulo Gebang: 90 pasien
  6. Jatinegara: 85 pasien
  7. Sunter Agung: 83 pasien
  8. Cengkareng Timur: 81 pasien
  9. Lubang Buaya: 81 pasien
  10. Cipinang Besar Utara: 79 pasien
  11. Cilandak Barat: 78 pasien
  12. Penggilingan: 78 pasien
  13. Penjaringan: 77 pasien
  14. Cengkareng Barat: 74 pasien
  15. Sunter Jaya: 74 pasien.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Dapat Cuan Akhir Bulan, Sagitarius Hati-hati dengan Teman Sekantor

Sementara dilaporkan Antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Perpanjangan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Minggu. Perpanjangan itu sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Perpanjangan itu otomatis berlaku jika tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB transisi. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan.

“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” tegas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: corona.jakarta.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x