Hari Pertama Operasi Zebra 2020, Polisi Incar Pengguna Helm SNI Palsu

- 27 Oktober 2020, 17:42 WIB
Ditlantas Polda Kalsel menggelar razia Operasi Zebra Intan 2020 di Banjarmasin, Senin 26 Oktober 2020.
Ditlantas Polda Kalsel menggelar razia Operasi Zebra Intan 2020 di Banjarmasin, Senin 26 Oktober 2020. /ANTARA/Firman

PR BANDUNGRAYA - Operasi Zebra 2020 serentak dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia selama 14 hari, mulai dari 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Hal tersebut diharapkan bisa mengubah perilaku masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Operasi Zebra merupakan operasi tutup tahun, diawali Operasi Simpatik pada awal tahun dan Operasi Patuh di pertengahan tahun.

Secara garis besar Operasi Zebra 2020 fokus menyasar lima pelanggaran tematik yang sering terjadi yakni seperti melawan arus, tidak memakai helm, stop line/marka jalan, strobo dan rotator serta melintas di bahu jalan untuk di jalan tol.

Baca Juga: Gelontorkan APBN hingga Rp340 Miliar, Indonesia Akan Mulai Mencari Alien

Ada yang berbeda di hari pertama Operasi Zebra Intan 2020 yang digelar Polda Kalimantan selatan.

Bukan saja menyisir para pengendara yang tidak memakai helm, para petugas kepolisian memeriksa para pengguna kendaraan motor yang mengenakan helm SNI palsu.

"Penertiban helm yang tidak sesuai standar memang menjadi salah satu dari delapan sasaran Operasi Zebra kali ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Andi Azis Nizar di Banjarmasin dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara pada Selasa, 27 Agustus 2020.

Menurutnya, selama ini penggunaan helm memang kerap tidak standar sesuai SNI.

Bahkan masih banyak ditemukan helm yang diperjualbelikan memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) padahal palsu.

Baca Juga: Sorot Aktivitas Belanja, ShopeePay Deals Rp1 Hadir di Euforia 11.11

"Pada helm SNI yang asli, biasanya logo SNI-nya tidak hanya ditempel tetapi juga huruf timbul. Kemudian helm terasa berat, karena yang terasa ringan dan ringkih itu cenderung palsu dan harga murah," kata Andi.

Dia menegaskan helm merupakan salah satu perlengkapan utama bagi para pengendara sepeda motor untuk melindungi kepala dari benturan keras akibat kecelakaan.

Karena fungsinya yang vital, maka polisi mewajibkan helm bagi pengendara baik pengemudi maupun orang yang dibonceng.

Baca Juga: Berikut 6 Institusi Pembuat Vaksin Merah Putih Asal Indonesia yang Rencananya Akan Rampung Awal 2021

Selain helm SNI, Operasi Zebra Intan 2020 ini menindak tujuh pelanggaran lain yang disasar Polantas yaitu pengemudi roda empat melebihi batas maksimal kecepatan, mabuk saat mengemudi, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Kemudian pengemudi melawan arus, pengendara masih di bawah umur, tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK serta pengendara membawa muatan berlebihan.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x