Hari Ini Pengumuman CPNS 2019, Persiapkan Dokumen Ini Sekarang!

- 30 Oktober 2020, 07:55 WIB
Ilustrasi pengumuman CPNS 2019.
Ilustrasi pengumuman CPNS 2019. /tangkap layar sscn.bkn.go.id/

PR BANDUNGRAYA - Hasil pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dijadwalkan akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.

Proses seleksi CPNS 2019 yang digelar sebanyak 506 instansi ini sebenarnya telah berjalan sejak akhir 2019. Namun, merebaknya pandemi Covid-19 kemudian membuat tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang semula diagendakan Maret 2020 baru bisa dilaksanakan September 2020.

Alhasil pelaksanaan tes SKB baru rampung pada 12 Oktober 2020. Tercatat sebanyak 292.118 peserta mengikuti ujian. Sementara sebanyak 4.029 orang sudah dinyatakan gugur terlebih dahulu lantaran tak mengikuti ujian tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Wilayah Bogor Hari Ini, Jumat 30 Oktober 2020

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), hasil itu ditargetkan akan disampaikan hari ini ke seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, memastikan pengumuman hasil kelulusan bakal tetap sesuai jadwal yang dapat diakses sesuai instansi yang diikuti. Adapun terkait jamnya, akan berbeda-beda untuk tiap instansi.

Berkaitan dengan pengumuman ini, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh mereka yang dinyatakan lolos.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Jabar Hari Ini 30 Oktober, Sebagian Besar Kabupaten Kota Tunjukkan Hasil Baik

1. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)

2. Mencetak Daftar Riwayat Hidup (DRH)

3. Upload Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Dokumen Pemberkasan

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Bandung Raya Hari Ini, Jumat 30 Oktober 2020

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat 30 Oktober 2020, Waspada Hujan Lagi

Meski dinyatakan lulus, peserta itu nantinya tidak serta merta akan diangkat menjadi CPNS. Ada beberapa verifikasi yang akan dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan, dan kesehatan.

Verifikasi juga termasuk keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri dan peserta seleksi tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi bagian dari partai politik. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Buku KKN Tematik Covid-19, Kolaborasi Pemerintah Atasi Pandemi

Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN. Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Peserta lain dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pengolahan hasil seleksi CPNS 2019 diperoleh dari pembobotan nilai SKD dan SKB adalah 40 persen dan 60 persen, dan dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasilnya merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai bobot SKB.

Baca Juga: Megawati Pertanyakan Kontribusi Kaum Milenial, Benarkah Singgung Anak dan Menantu Jokowi?

Sedangkan penentuan kelulusan apabila hasil akhir sama dari integrasi nilai SKD dan SKB seleksi CPNS 2019 diantaranya dilihat dari nilai total hasil SKD yang lebih tinggi; diurutkan berdasarkan nilai nilai TKP, TIU, dan TWK; diurutkan dengan IPK tertinggi, SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah; dan penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah