Peserta Merasa Dirugikan Gegara Psikotes, Ada Petisi Transparansi CPNS 2019 untuk Kementerian PUPR

- 31 Oktober 2020, 19:32 WIB
Sejumlah peserta seleksi CPNS 2019 Kementerian PUPR menandatangani petisi yang menuntut pemeriksaan transparansi psikotes lanjutan.
Sejumlah peserta seleksi CPNS 2019 Kementerian PUPR menandatangani petisi yang menuntut pemeriksaan transparansi psikotes lanjutan. /Tangkapan layar Change.org

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara Besok 1 November Lengkap: Aries Bakal Bertemu Orang Spesial di Masa Lalu

Petisi menilai seharusnya seleksi psikotes daring digelar diawal, layaknya tes SKD, karena sifatnya menggugurkan peserta.

Menanggapi gelombang protes dari peserta, pihak Kemenpar RB membuat utas di media sosial Twitter @seleksicpnspupr terkait pelaksanaan SKB Psikotes Lanjutan.

Kementerian PUPR mengungkap bahwa pelaksanaan SKB Psikotes Lanjutan dilaksanakan oleh Lembaga Psikologi Terapan yang kredibel.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Miras Revier Vino dan Crystal WSK Diberi Label Halal? Simak Faktanya

"Terkait SKB Psikotes Lanjutan yg bersifat menggugurkan, dapat mimin sampaikan bahwa hal tersebut sudah mengacu pada ketentuan Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2019, dimana instansi diperbolehkan menerapkan materi SKB yg menggugurkan dengan catatan harus disampaikan kepada peserta sejak awal pengumuman pendaftaran," tulis pihak Kementerian PUPR sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari akun Twitter @seleksicpnspupr.

Kementerian PUPR mengingatkan peserta untuk membuka kembali pengumuman awal pendaftaran nomor : KP.01.03-Mn/2127 tanggal 8 November 2019 dan pengumuman nomor : KP.01.03-Mn/1494 tanggal 25 Agustus 2020, terkait ketentuan SKB Psikotes Lanjutan bersifat menggugurkan beserta besaran nilai ambang batas.

"Panitia Seleksi CPNS PUPR, tetap menempatkan hasil SKB CAT sebagai nilai utama dengan bobot 70 persen dibandingkan nilai SKB Psikotes Lanjutan yg diberikan bobot 30 persen," ujar pihak Kementerian PUPR.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok 1 November 2020: Taurus Sukses Besar, Gemini Dompet Menebal

"Proporsi ini, masih lebih tinggi dari yg tercantum pada Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2019 yaitu hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB," tuturnya.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x