1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
5. Fotokopi Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Baca Juga: MU Kalah dari Arsenal, Penyesalan Pogba: Saya Melakukan Kesalahan Bodoh
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Sementara itu, syarat dan ketentuan bagi warga negara asing (WNA) antara lain:
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).