Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK Online 2020

- 2 November 2020, 13:14 WIB
Tangkapan layar situs SKCK Polri.
Tangkapan layar situs SKCK Polri. /

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Dibalik Polemik Jurrasic Park Pulau Rinca, Menolak Lupa! Berikut Sejarah Pulau Komodo

Kemudian, pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran yang dibutuhkan dengan menekan tombol FORM. PENDAFTARAN pada bagian atas kanan laman SKCK Polri.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah