Persyaratan Umrah 2020 di Masa Pandemi Covid-19, dari Transportasi, Biaya, hingga Kuota

- 2 November 2020, 16:19 WIB
Ilustrasi umrah.
Ilustrasi umrah. /Dok. Kemenag RI./

PR BANDUNGRAYA – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) selama masa pandemi.

Dikitup oleh prbandungraya.pikiran-rakyat.com melalui situs resmi Kemenag.go.id, pedoman itu merupakan guna keselamatan WNI yang melaksanakan ibadah Umrah sesuai protokol kesehatan.

Menurut Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman, Keputusan Menteri Agama berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.

Baca Juga: Komedian Park Ji Sun Ditemukan Tewas di Rumah Bersama Ibunya

Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berikut ini sejumlah pedoman lanjutan yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020, di antaranya:

Transportasi

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.

Baca Juga: Hendak Pergi Umrah? Penuhi Syarat Jemaah, Protokol Kesehatan, dan Karantina Berikut Ini

2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.

3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).

4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.

Baca Juga: Terungkap, Begini Sifat Asli J-Hope BTS dari Anggota Staf yang Bekerja di Lokasi Syuting

5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi Covid-19, yaitu:
a. Soekarno-Hatta, Banten
b. Juanda, Jawa Timur
c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
d. Kualanamu, Sumatera Utara

Akomodasi dan Konsumsi

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Berdampak Positif, Akan Genjot Stimulus Ekonomi

2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Kuota Pemberangkatan

1. Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi Covid-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Dikabarkan akan Menikah, Sule dan Nathalie Holscher Tampil Mesra dalam Sesi Pemotretan

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah

1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kai EXO dan Karina aespa Pamer Chemistry dalam Iklan Hyundai, Begini Komentar Netizen Korea

Pelaporan

1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik.

2. Laporan rencana keberangkatan jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.

3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jemaah tiba di Arab Saudi.

Baca Juga: Siap-siap! Mingyu dan Hoshi SEVENTEEN Akan Jadi Bintang Tamu Running Man, Carat Wajib Tahu!

4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah tiba di tanah air.

5. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.

Ketentuan Lain-Lain

1. Dalam hal jemaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.

Baca Juga: Tutorial Mudah Mengganti Nomor Handphone pada Akun Kartu Prakerja agar Insentifmu Segera Cair

2. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut:
a. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau
b. mengajukan pembatalan keberangkatan.

3. Bagi Jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.

4. Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.

Baca Juga: Yakin Vaksin Covid-19 Aman Bagi Manusia, Sinovac dan Sinopharm Tiongkok Mulai Jual Vaksin via Daring

5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x