Hendak Pergi Umrah? Penuhi Syarat Jemaah, Protokol Kesehatan, dan Karantina Berikut Ini

- 2 November 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi umrah. /Instagram/spanews
Ilustrasi umrah. /Instagram/spanews /

PR BANDUNGRAYA – Arab Saudi sudah melaksanakan Umrah yang pertama setelah lama ditunda akibat Covid-19, namun dengan aturan yang sangat ketat.

Ibadah Umrah pun bisa dilakukan oleh masyarakat Indonesia saat ini, pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan pedoman.

Dikitup oleh prbandungraya.pikiran-rakyat.com melalui situs resmi Kemenag.go.id, menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terungkap, Begini Sifat Asli J-Hope BTS dari Anggota Staf yang Bekerja di Lokasi Syuting

Menurut Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman, KMA No. 719 tahun 2020 ditandatangani Menag Fachrul Razi.

Berikut ini sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020, di antaranya:

Persyaratan Jemaah

1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);

2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);

3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19;

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x