LINK DOWNLOAD UU Cipta Kerja 1.187 Halaman yang Telah Disahkan Jokowi, Masuk ke setneg.go.id

- 3 November 2020, 09:05 WIB
Ilustrasi salinan UU Cipta Kerja.
Ilustrasi salinan UU Cipta Kerja. /PIXABAY/Ag Ku

PR BANDUNGRAYA - Presiden Jokowi telah menandatangani Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin kemarin, 2 November 2020.

Menurut peraturan, batas akhir pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yakni 30 hari, atau tepatnya pada 4 November mendatang.

Dengan begitu, Presiden Jokowi telah resmi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja lebih cepat tiga hari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 3 November 2020 untuk Cancer, Virgo, dan Leo: Hati-hati Soal Uang!

Tak lama setelah disahkan, salinan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja telah diunggah ke situs resmi pemerintah, yakni Setneg.go.id.

Salinan UU Cipta Kerja dapat diakses secara online melalui situs Setneg.go.id dengan nama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan terdiri dari 1.187 halaman.

UU Cipta Kerja mencakup total XII BAB di antaranya peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.

Baca Juga: N VIXX Dikonfirmasi Tinggalkan Jellyfish Entertainment Setelah 8 Tahun

Pada tanggal dan hari yang sama pula, Omnibus Law UU Cipta Kerja ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly.

Omnibus Law UU Cipta Kerja kini resmi masuk dalam Lembaran Negara (LN) Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x