Presiden Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, KSPI Gelar Aksi Demo Buruh Serentak pada 9-10 November

- 3 November 2020, 06:13 WIB
Ilustrasi aksi demo buruh penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum tahun 2021 yang akan digelar pada 9-10 November 2020 mendatang.
Ilustrasi aksi demo buruh penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum tahun 2021 yang akan digelar pada 9-10 November 2020 mendatang. /ANTARA/Mohamad Hamzah

PR BANDUNGRAYA - Presiden Jokowi telah menandatangani dan mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin kemarin, 2 November 2020.

Dengan begitu, Omnibus Law UU Cipta Kerja ditandatangani lebih cepat 3 hari dari batas waktu yang telah ditentukan, yakni 4 November 2020 mendatang.

Kendati demikian, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demo buruh serentak pada 9 November hingga 10 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Bandung Raya Hari Ini, Selasa 3 November 2020

Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, aksi demo buruh besar-besaran tersebut rencananya merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang dilaksanakan pada Senin kemarin.

"Aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislative review. Tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik," katanya.

Lebih lanjut, Said Iqbal memaparkan bahwa tuntutan dari aksi demo buruh tersebut adalah pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan kenaikan upah minimum (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) di tahun 2021.

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 Segera Dibuka, 4 Formasi Ini Jadi Prioritas, Apa Saja?

Dilansir dari RRI, aksi demo buruh serentak ini akan digelar di 24 provinsi di seluruh Indonesia.

Sementara buruh yang ikut serta dalam aksi demo di ibu kota berasal dari berbagai daerah, termasuk Bandung, Cimahi, Cianjur, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, dan Bekasi.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x