PR BANDUNGRAYA - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hingga kini masih menuai polemik.
Meski telah diprotes oleh sejumlah pihak, DPR dan pemerintah menyetujui Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 3 Oktober 2020 lalu.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 30 hari.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Hari Ini Selasa 3 November 2020 Asmara hingga Keuangan
Dengan begitu, batas akhir untuk mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi adalah 4 November 2020 mendatang.
Kendati demikian, Presiden Jokowi ternyata menandatangani sekaligus mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin kemarin, 2 November 2020.
Artinya, Omnibus Law UU Cipta Kerja ditandatangani tiga hari lebih cepat dari ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Eddie Hassell Tewas Ditembak, Ini Deretan Film yang Pernah Dimainkan Sang Aktor Hollywood
Setelah ditandatangani Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja akhirnya resmi disahkan pada 2 November 2020, dan diundangkan dalam UU No. 11 Tahun 2020.
Lebih lanjut, salinan dari UU Cipta Kerja dengan 1.187 halaman ini juga telah resmi diunggah ke situs resmi pemerintah, yakni Setneg.go.id.