Airlangga Hartanto Klaim UU Cipta Kerja sebagai Jalan Keluar Tangani Pengangguran

- 8 November 2020, 15:39 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Kementerian Perekonomian

PR BANDUNGRAYA - Dalam keterangan persnya pada Kamis, 5 November 2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan bahwa tingkat pengangguran di Indonesia selama pandemi naik 2.67 juta.

Hal itu menjadikan jumlah pengangguran di Indonesia pada bulan Agustus 2020 menjadi 9.77 juta orang.

Imbas dari kenaikan itu membuat tingkat pengangguran terbuka (TPT) melonjak jadi 7.07 persen.

“Nah ini, tekanan kita memang di lapangan kerja, di mana lapangan kerja ini jumlah pengangguran masih sekitar 5 persen,” ujar Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Kemenangan Joe Biden Bawa Harapan bagi Muslim di Seluruh Dunia, Ini Rencana Presiden AS

Belum lagi pada 2021 mendatang, yang diperkirakan akan mencapai 2.9 juta angkatan kerja yang akan membuat perebutan lapangan pekerjaan semakin ketat.

Menanggapi kenaikan tersebut, Airlangga akan menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai jalan keluarnya.

“Satu yang akan didorong dalam UU Cipta Kerja, agar mereka untuk bekerja dipermudah dan mereka untuk masuk ke sektor usaha juga disimplifikasi,” katanya.

Baca Juga: Mengenal Sosok Jill Biden, Guru dan Ibu Negara yang Buat Joe Biden Jatuh Hati Saat Melihat Fotonya

Menurut data statistik yang dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman BPS bahwa jumlah angkatan kerja pada Februari 2020 sebanyak 137.91 juta orang, jumlah tersebut naik 1.73 juta orang dibandingkan pada Februari 2019.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: YouTube BPS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x