Kabar Baik untuk Para Pendaki! Gunung Rinjani Menambahkan Kuota Pendaki Menjadi 50 Persen

- 14 November 2020, 17:12 WIB
Ilustrasi Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, Sabtu 14 November 2020
Ilustrasi Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, Sabtu 14 November 2020 / rinjaninationalpark.com

PR BANDUNGRAYA – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) melonggarkan aturan dengan menambah jumlah kuota dan waktu pendakian ke wisata alam Gunung Rinjani, sehingga hal ini menjadi kabar baik untuk para pendaki.

Sementara itu, waktu operasional kunjungan atau pelayanan pendakian dimulai setiap hari untuk check in pukul 7.00-15.00 WITA dan check out pukul 07.00-17.00 WITA.

Jumlah kuota pendakian yang ditambah sebanyak 50 persen dari sebelumnya hanya 30 persen, sementara untuk waktu pendakian ditambah menjadi 3 hari 2 malam dari sebelumnya 2 hari 1 malam.

Baca Juga: Jadi Bintang Tamu di MasterChef Indonesia, Deddy Corbuzier Minta Adit Bekerja di Rumahnya, Kenapa?

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, mengatakan bahwa penambahan kuota ini dilakukan setelah adanya evaluasi dan peninjauan dari pemerintah pusat. Namun, ia mengimbau para pendaki agar menjaga keamanan saat mendaki serta menjaga keasrian Rinjani.

Tentunya ini patut disyukuri serta ikhtiar dan usaha yang lebih, bagaimana menjaga keamanan dan kesehatan saat mendaki. Selama pandemi Covid-19 belum berakhir, semua pendaki harus mematuhi SOP pendakian dan protokol kesehatan.

Sementara itu, Kepala BTNGR, Dedy Asriady mengatakan bahwa penambahan jumlah kuota ini melihat animo pendakian ke Gunung Rinjani sangat tinggi, dan berbagai pertimbangan lainnya.

Baca Juga: Siapa Najwa Shihab Putri Habib Rizieq? Apakah Ada Hubungan dengan Najwa Shihab sang Presenter?

Dedy menjelaskan bahwa wisata pendakian dapat dilakukan melalui empat jalur pendakian yakni jalur Senaru, Sembalun, Aik Berik dan Timbanuh.

“Jalur Senaru kuotanya maksimal 75 pengunjung per hari, Sembalun 75 pengunjung, Aik Berik 50 pengunjung, dan Timbanuh 50 pengunjung. Keputusan ini dapat menjadi stimulus dalam menggeliatkan perekonomian masyarakat lingkar Rinjani dengan tetap menerapkan protokol kesehatan” tkata dia sebagaimana dikutip prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI.

Dipastikan, mekanisme booking online tetap diterapkan, sehingga pengunjung diwajibkan melakukan booking online melalui aplikasi e-Rinjani untuk memperoleh karcis masuk dan karcis asuransi yang nantinya harus diverifikasi di masing-masing pintu masuk pendakian.

Penyelenggaraan kunjungan wisata alam harus dengan mempertimbangkan status wilayah keberadaan lokasi wisata yang ada.

Baca Juga: Peringatan Dini Gelombang Tinggi BMKG Hari Ini, 14 November 2020: Capai hingga 4 Meter

BNPB RI selaku Pelaksana Gugus Percepatan Penanggulangan Bencana Covid-19, telah mengatur bahwa wilayah wisata yang boleh dibuka adalah daerah zona hijau dan kuning saja. Tidak dibolehkan untuk daerah yang merupakan zona merah Covid-19.

Sehingga sistemnya nanti bisa jadi buka tutup. Karena sangat tergantung dengan lokasi wisata setempat masuk zona hijau, kuning atau zona merah. Karena itu sangat butuh kerjasama semua pihak untuk bersama-sama melawan penyebaran virus Covid-19 di lokasi wisata tersebut.

Selain itu, TNGR juga menerapkan protokol Covid-19 yang ketat terhadap para wisatawan. Mulai dari pintu masuk, saat di lokasi wisata, maupun saat ke luar pintu wisata.

Baca Juga: Najwa Shihab Dinikahkan Nanti Malam, Perkiraan 10 Ribu Jemaah Habib Rizieq Datang untuk Maulid Nabi

Wisatawan wajib menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, membawa surat keterangan bebas Covid-19 (untuk yang dari luar Provinsi NTB) atau bebas gejala flu untuk yang berasal dari Pulau Lombok.

Selain itu, setiap wisatawan wajib membawa hand sanitizer, dan trash bag untuk menampung sampah.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah