Info CPNS 2021: BKN Beberkan Ketentuan yang Dapat Gugurkan Kelulusan Pelamar CPNS

- 15 November 2020, 10:03 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /ANTARA/Nova Wahyudi
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /ANTARA/Nova Wahyudi /

Selain itu, BKN mengungkapkan bahwa pelamar CPNS yang lulus dalam pengumuman hasil akhir tidak diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam partai politik, baik sebagai anggota maupun pengurus.

BKN menegaskan bahwa keterlibatan pelamar CPNS dalam partai politik akan menggugurkan kelulusannya secara otomatis.

Baca Juga: 7 Grup K-Pop Terkaya Saat Ini, Ada BTS, BLACKPINK, TWICE hingga EXO

Untuk membuktikan keterlibatan pelamar CPNS dalam partai politik, BKN akan melakukan proses verifikasi terkait hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kendati demikian, BKN tetap akan memberikan sebuah pengecualian perihal keterlibatan pelamar CPNS dalam partai politik.

BKN menjelaskan bahwa pelamar CPNS hanya diperbolehkan menjadi simpatisan, bukan anggota maupun pengurus partai politik.

Meski begitu, netralitas pelamar CPNS tetap menjadi poin terpenting dalam rekrutmen CPNS 2021 mendatang.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x