Pemprov Jakarta Berikan Denda Rp50 Juta Setelah Habib Rizieq Menggelar Acara dengan Kerumunan Massa

- 15 November 2020, 14:56 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

PR BANDUNGRAYA – Kedatangan Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia pada Hari Pahlawan 10 November 2020 yang lalu, disambut ramai oleh kerumunan massa yang menantikannya.

Kerumunan massa yang meramaikan penjemputan Habib Rizieq tersebut juga sempat menuai keluhan dari beberapa warga Indonesia lantaran akses ke Bandara Soekarno-Hatta menjadi sulit.

Setelah sampai di Indonesia, agenda pimpinan Front Pembela Islam (FPI) diantaranya adalah menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Menggoyangkan Tabung Gas Elpiji Bisa Menyebabkan Ledakan?

Pernikahan putri dari Habib Rizieq tersebut dilaksanakan bersamaan dengan agenda perayaan Maulid Nabi pada 14 November 2020 malam hari kemarin.

Pada acara tersebut, kabarnya undangan pernikahan telah disebar hingga 10.000 undangan. Meski demikian, protokol kesehatan diniatkan untuk tetap dilakukan.

Sementara itu, banyaknya massa yang berkumpul pada acara Sabtu malam kemarin tetap menuai permasalahan karena digelar dalam kondisi pandemi Covid-19.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Pemerintah Provinsi Jakarta kabarnya akan memberikan kewajiban membayar denda kepada Habib Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Pengaruhi Pendapatan Negara, Produksi Miras Diminta Tak Dilarang

Denda tersebut dijatuhkan lantaran acara yang diselenggarakan kemarin melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19.

Pemberian sanksi tersebut telah disampaikan oleh Kasatpol PP Jakarta, Arifin, berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

Berdasarkan kutipan dari akun Instagram resmi Satpol PP Jakarta, @satpolpp.dki, surat pemberian sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta ditujukan kepada FPI atas pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumunan massa.

Surat ini diberikan pada hari ini, Minggu 15 November 2020 pukul 10.20 WIB di Sekretariat LPI, Jalan Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas.

Baca Juga: Polemik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Dikhawatirkan Miras Oplosan dan Ilegal Kian Marak

Kemudian, pembayaran denda pun langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara hari Sabtu lalu.

“Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta Kami berharap Kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta,” tulis surat tersebut.

Dikutip dari Antara, pemberian sanksi tersebut dilakukan lantaran sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan himbauan kepada pihak Habib Rizieq dan panitia penyelenggara acara.

Baca Juga: Pembukaan Cicalengka Dreamland, Warga Mengeluh Jalanan Macet Hambat Aktivitas Ekonomi

Diketahui bahwa Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta menjadi 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan hand sanitizer agar disediakan di lokasi acara.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x