RUU Larangan Minuman Beralkohol Pengaruhi Pendapatan Negara, Produksi Miras Diminta Tak Dilarang

- 15 November 2020, 14:31 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pexels

PR BANDUNGRAYA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Pasalnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol memuat aturan yang melarang produksi hingga konsumsi minuman alkohol di Indonesia.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Sarman Simanjorang mengatakan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol berpotensi menyebabkan kerugian.

Baca Juga: Polemik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Dikhawatirkan Miras Oplosan dan Ilegal Kian Marak

"Jika nantinya dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol ini kesannya melarang, maka dikhawatirkan akan terjadi praktik masuknya minuman alkohol selundupan yang tidak membayar pajak," tutur Sarman.

Lebih lanjut, Sarman mengungkapkan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat memicu maraknya minuman alkohol palsu yang tidak sesuai dengan standar pangan.

"Termasuk maraknya minuman alkohol oplosan yang membahayakan konsumen," kata Salman.

Menurut Salman, RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat menyebabkan potensi kerugian lain, di antaranya dari segi pengusaha, pekerja, hingga pemerintah.

Baca Juga: Polemik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Dikhawatirkan Miras Oplosan dan Ilegal Kian Marak

Pasalnya industri minuman alkohol memberikan kontribusi ekonomi yang cukup signifikan bagi Indonesia.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x