Polemik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Dikhawatirkan Miras Oplosan dan Ilegal Kian Marak

- 15 November 2020, 14:23 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA – Marak pro kontra terkait RUU Minuman Beralkohol di masyarakat masih menjadi perbincangan saat ini.

Dikutip oleh Prbandungraya.pikiran-rakyat.com melalui RRI, pasalnya RUU ini bertujuan melarang produksi hingga mengonsumsi minol di Indonesia.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Sarman Simanjorang, menyatakan keberatan atas RUU tersebut.

Baca Juga: Pembukaan Cicalengka Dreamland, Warga Mengeluh Jalanan Macet Hambat Aktivitas Ekonomi

Menurutnya RUU Minuman Beralkohol akan berdampak kepada maraknya peredaran minuman alkohol oplosan.

Jika nantinya dalam RUU ini kesannya melarang, maka dikhawatirkan akan terjadi praktik masuknya minol selundupan yang tidak membayar pajak.

“Maraknya minol palsu yang tidak sesuai standar pangan, termasuk maraknya minol oplosan yang membahayakan konsumen," kata Sarman.

Menurutnya, banyak potensi kerugian yang didapat dari disahkannya RUU ini, baik dari segi pengusaha, pekerja, hingga pemerintah, sebab kontribusi ekonomi yang diberikan industri minol tidaklah sedikit.

Baca Juga: Perusahaan Vaksin Pfzer Mengklaim 90 Persen Efektif Cegah Virus Corona

Minol setidaknya mampu menyisihkan kontribusi pembayaran pajak hingga mencapai Rp 6 triliun untuk negara.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x