Hal tersebut didukung dengan besarnya jumlah pendapatan dan tunjangan yang diterima setelah resmi menjadi pegawai negeri.
Baca Juga: Info Kebakaran Kota Bandung Hari Ini: 2 Orang Terjebak dalam Kobaran Api di Pagarsih Terekam Warga
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 disebutkan bahwa seluruh pegawai negeri sipil lulusan sarjana (S1) yang bekerja dalam ruang lingkup pemerintahan akan mendapatkan besaran gaji yang sama.
Hal tersebut tentunya berlaku bagi semua kementerian, instansi atau lembaga pemerintahan dari pusat hingga daerah.
Bagi lulusan sarjana yang resmi diterima menjadi pegawai negeri setelah melalui tahap seleksi CPNS akan masuk kedalam golongan 3A.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Berbohong Pada Mereka, Ternyata 6 Zodiak Ini Punya Indra Keenam, Gemini Termasuk?
Hal tersebut tentunya berbeda dengan pendafar CPNS untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang masuk kedalam golongan 2.
Seorang CPNS akan mendapatkan sebesar 80 persen dari gaji totalnya atau sekitar Rp2.063.520, namun setelah resmi menjadi PNS besaran gaji yang nantinya akan diterima berubah menjadi 100 persen.
Bagi seorang PNS akan digaji sesuai dengan pagkat kerjanya dan untuk lulusan sarjana dengan Masa Kerja Golongan (MKG) nol akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.579.400.
Baca Juga: Pernikahan Anak Habib Rizieq Viral, Siapa Suami Syarifah Najwa Shihab? Sama-sama Keturunan Nabi?