BLT Subsidi Gaji Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer, Simak Rincian Penerimanya

- 18 November 2020, 07:06 WIB
Ilustrasi guru honorer terdampak Covid-19 akan menerima BLT Subsidi Gaji Rp1,8 juta.
Ilustrasi guru honorer terdampak Covid-19 akan menerima BLT Subsidi Gaji Rp1,8 juta. /ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Gaji bagi Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) Honorer atau non-Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), BLT Subsidi Gaji akan diberikan kepada Guru Honorer di lingkungan Kemdikbud tahun 2020.

BLT Subsidi Gaji akan disalurkan kepada sekitar 2 juta Guru Honorer dengan besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Lengkap Hari ini, 18 November 2020: Ada yang Kangen Nih!

Oleh karena itu, Kemdikbud akan mengalokasikan anggaran hingga Rp3,67 triliun untuk BLT Subsidi Gaji bagi Guru Honorer ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memaparkan bahwa BLT Subsidi Gaji adalah upaya pemerintah untuk membantu Guru Honorer yang terdampak pandemi Covid-19.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan BLT Subsidi Gaji atau BSU adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita," ujar Nadiem sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Lengkap Hari ini, 18 November 2020: Ada yang Kangen Nih!

BLT Subsidi Gaji untuk Guru Honorer akan diberikan kepada GTK yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.

Lebih lanjut, BLT Subsidi Gaji juga akan diberikan kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x