PR BANDUNG RAYA - Merebaknya Covid-19 diketahui telah berdampak buruk pada keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia, salah satunya di Kota Bandung.
Maka pemerintah akan kembali memberikan bantuan kepada para pelaku UMKM di Kota Bandung melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM Tahap 2.
Oleh karena itu, para pelaku UMKM diminta untuk segera mendaftarkan BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 ke kelurahan masing-masing.
Baca Juga: Mingi ATEEZ Hiatus Dari Aktivitas Grup Karena Alasan Kesehatan, Ini Penjelasan Agensi
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 mulai dibuka hari ini, 16 November hingga 25 November 2020.
Setelah persyaratan beserta mekanisme pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 terpenuhi, maka pelaku UMKM akan menerima BLT UMKM sebesar 2,4 juta.
Lantas bagaimana tata cara pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Tahap 2?
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemohon adalah mengunduh atau download surat pernyataan pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Tahap 2.
Baca Juga: Hore! BLT Rp2,4 Juta Tahap Dua Kota Bandung Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Link Download Formulirnya