Silang Pendapat Penertiban Baliho oleh TNI, Wakil Ketua MPR Sebut Sebagai Bentuk Kehadiran Negara

- 21 November 2020, 20:40 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta, Jumat, 20 November 2020..
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta, Jumat, 20 November 2020.. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PR BANDUNG RAYA - Belum lama ini, petugas gabungan dari unsur Polri, TNI dan Satpol PP melakukan penertiban baliho dan spanduk yang tak berizin di Jakarta dan sekitarnya.

Mengenai penertiban baliho dan spanduk tersebut, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai dengan keterlibatan TNI di kegiatan tersebut sebagai bentuk hadirnya negara dalam menertibkan orang-orang yang melanggar hukum.

"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," ujar Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: Kai EXO Ungkap Kehidupan Sendiriannya Tidak Seperti yang Dia Pikirkan di ‘I Live Alone’

Kendati terjadi silang pendapat soal siapa yang berhak melakukan penertiban, tetapi Lestari menilai hal itu agar sebaiknya tidak membuat Pemerintah Daerah yang merupakan perpanjangan tangan negara menjadi lemah.

Pemerintah Daerah sebagai perpanjangan tangan negara menurut dia di sejumlah sektor diatur dalam undang-undang,misalnya soal keterlibatan TNI dalam menertibkan di daerah yang telah diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Lestari Moerdijat menuturkan Pasal 7 ayat 2 huruf b Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia merinci sejumlah tugas yang masuk kategori operasi militer, di antara membantu tugas pemerintahan di daerah serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Makna Lagu Stay BTS dalam Album BE, Tunjukkan Pesan Mendalam untuk ARMY, Ini Kata Jungkook

Untuk itu, ia memandang apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibu Kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x