Berbeda hal nya jika nonton dilakukan dengan keluarga di rumah, hal tersebut diperbolehkan bahkan diimbau.
“Misalnya kamu kumpul-kumpul dengan teman atau keluarga di rumah boleh dilakukan, justru itu diimbau,” jelasnya.
Dalam jumpa pers yang dilakukan tersebut, Irjen Pol. Anom wibowo diundang untuk menjelaskan dan menegaskan bahwa terdapat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur soal hak kekayaan intelektual ini.
Dalam pasal 25 ayat 1 terdapat ancaman pidana empat tahun dan denda sebesar 1 Miliar Rupiah jika melanggar undang-undang tersebut.
Untuk itu, diimbau kepada seluruh pencinta dan penggemar sepak bola untuk tidak menggelar nobar di tempat umum dengan mengumpulkan massa tanpa adanya izin.
Hal tersebut dapat menyebabkan pelanggaran hukum dan denda yang telah ditetapkan.***