Pajak Mobil Rubicon Tersangka Mario Dandy Nunggak? Ternyata Segini Loh Nominal Pajaknya

24 Februari 2023, 11:02 WIB
Pajak Mobil Rubicon Tersangka Mario Dandy Nunggak? Ternyata Segini Loh Nominal Pajaknya /Twitter @GunRomli

BANDUNGRAYA.ID - Belakangan ini, publik dihebohkan oleh tindakan kekerasan dari seorang anak bernama Mario Dandy, anak dari pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang telah melakukan kekerasan terhadap seorang anak bernama David.

Dandy menggunakan mobil Jeep Wrangler Rubicon yang cukup mewah, namun belum membayar pajak. Masyarakat pun bertanya-tanya berapa jumlah pajak yang harus dibayar untuk mobil tersebut.

Mobil Jeep Wrangler Rubicon SUV termasuk dalam kategori mobil menengah ke atas. Harga bekas mobil tersebut dapat mencapai sekitar 800-950 juta rupiah, menurut informasi resmi dari situs web Jeep.

Baca Juga: Fakta-Fakta Menarik Karina Aespa yang Jarang Diketahui, Sang Leader Pernah Jadi Ulzzang

Sementara untuk mobil baru dengan tipe Jeep Wrangler Rubicon, harganya berkisar antara 1,75 miliar rupiah hingga 1,90 miliar rupiah, tergantung pada jenis dan spesifikasinya. Harga tersebut cukup fantastis untuk kendaraan off-road di Indonesia.

Berdasarkan laporan polisi, Jeep Wrangler keluaran 2023 yang dikendarai oleh Dandy memiliki mesin bertenaga 3.600 V dan menggunakan nomor pelat palsu, yaitu B 120 DEN, sedangkan nomor pelat aslinya seharusnya adalah B 2571 PBP.

Baca Juga: Inilah Sosok Agnes, Pacar Pelaku Penganiayaan Anak Kader GP Ansor yang Viral di Twitter! Ternyata...

Kendaraan tersebut memiliki STNK yang berlaku hingga 4 Februari 2026, dengan pajak tahunan sebesar Rp 6,6 juta yang sudah jatuh tempo pada tanggal 4 Februari 2023.

Undang-undang di Indonesia mengatur pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor dalam Pasal 1 Ayat 12 dan 13 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. Hal ini mencakup pembayaran pajak pertama, pajak tahunan, dan pajak rutin lima tahun sekali.

Untuk pajak pembelian pertama, mobil Jeep Wrangler Rubicon harus membayar sekitar 220 juta rupiah, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Hasil Akhir Manchester United vs Barcelona Leg 2 Liga Eropa: Comeback Luar Biasa Man United

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN) sebesar 10% dari harga kendaraan, sekitar 190 juta rupiah.
  2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% dari harga kendaraan, sekitar 38 juta rupiah.
  3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 143.000 rupiah.
  4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar 100.000 rupiah.
  5. Bea administrasi dan penerbitan STNK sebesar 250.000 rupiah.

Untuk tahun-tahun berikutnya, total pajak kendaraan yang harus dibayar hanya sekitar 30 juta rupiah.

Meskipun pajak mobil Jeep Wrangler Rubicon terbilang cukup besar, hal ini cukup wajar mengingat mobil ini ditujukan untuk kalangan menengah ke atas.***

 

Editor: Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler