AWAS! Jangan Tunda Bayar Pajak STNK: 2 Tahun Tak Bayar, Kendaraan Jadi Bodong, Begini Cara Mengantisipasinya

- 20 Desember 2022, 19:54 WIB
Jangan Tunda Bayar Pajak STNK, 2 Tahun Tak Bayar Kendaraan Jadi Bodong, Begini Cara Mengantisipasinya!
Jangan Tunda Bayar Pajak STNK, 2 Tahun Tak Bayar Kendaraan Jadi Bodong, Begini Cara Mengantisipasinya! /Antara/Syifa Yulinnas/

 

BANDUNGRAYA.ID - Jangan Tunda Bayar Pajak STNK, 2 Tahun Tak Bayar, Kendaraan Jadi Bodong, Begini Cara Mengantisipasinya!

Waspada bagi masyarakat yang masih nunggak untuk bayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), karena mulai tahun 2023, pemerintah akan memblokir STNK yang mati karena menunggak pajaknya selama dua tahun. 

Pajak STNK yang tidak dibayar selama 2 tahun nantinya tidak bisa diregistrasi ulang alias menjadi bodong.

Dilansil dari laman Antara, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni menyatakan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak.

“Tim pembina Samsat Nasional telah sepakat untuk segera melaksanakan tata tertib administrasi pajak kendaraan. Dimulai tahin 2023 sudah efektif,” ungkapnya.

Hal tersebut biasanya masyarakat malas untuk bayar pajak hingga menunggak, alasannya karena faktor sibuk kerja hingga proses pembayaran pajak yang terbilang rumit.

Pembayaran biasanya dilakukan datang ke kantor Samsat daerah, belum lagi menunggu untuk antri saat pembayaran.

Namun saat ini pembayaran bisa dilakukan dengan cara online.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x