Pajak Mobil Rubicon Tersangka Mario Dandy Nunggak? Ternyata Segini Loh Nominal Pajaknya

- 24 Februari 2023, 11:02 WIB
Pajak Mobil Rubicon Tersangka Mario Dandy Nunggak? Ternyata Segini Loh Nominal Pajaknya
Pajak Mobil Rubicon Tersangka Mario Dandy Nunggak? Ternyata Segini Loh Nominal Pajaknya /Twitter @GunRomli

Untuk pajak pembelian pertama, mobil Jeep Wrangler Rubicon harus membayar sekitar 220 juta rupiah, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Hasil Akhir Manchester United vs Barcelona Leg 2 Liga Eropa: Comeback Luar Biasa Man United

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN) sebesar 10% dari harga kendaraan, sekitar 190 juta rupiah.
  2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% dari harga kendaraan, sekitar 38 juta rupiah.
  3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 143.000 rupiah.
  4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar 100.000 rupiah.
  5. Bea administrasi dan penerbitan STNK sebesar 250.000 rupiah.

Untuk tahun-tahun berikutnya, total pajak kendaraan yang harus dibayar hanya sekitar 30 juta rupiah.

Meskipun pajak mobil Jeep Wrangler Rubicon terbilang cukup besar, hal ini cukup wajar mengingat mobil ini ditujukan untuk kalangan menengah ke atas.***

 

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x