Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2021 dari Kemendikbud Khusus untuk Calon Mahasiswa Baru

23 Februari 2021, 06:57 WIB
Kartu Indonesia Pintar atau KIP: Berikut ini besaran bantuan yang didapatkan dari program KIP Kuliah. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PR BANDUNGRAYA – Pendaftaran akun siswa untuk KIP Kuliah 2021 telah dibuka sejak 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021. 

Berdasarkan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

Oleh karena itu Pemerintah berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Info Pencairan BLT Subsidi Gaji 2021 Terbaru, Menaker Ida Janji Lunasi Pencairan Gelombang 2

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) hanya diperuntukkan bagi calon mahasiswa baru 2021 yang berasal dari keluarga tidak mampu, tetapi memiliki nilai akademik yang baik.

Baca Juga: Berhasil Rajai Tangga Lagu, Ini Lirik Lagu BLACKPINK Lovesick Girls Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Calon mahasiswa yang mendaftar bisa berada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dari berbagai jalur seleksi.

Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).

Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah adalah pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.

Baca Juga: Jadi Trending di Twitter, Kai EXO Ungkap Alasan Gunakan Tema Beruang di Koleksi Terbaru dengan Gucci

Berikut ini adalah besaran bantuan untuk penerima KIP Kuliah tahun 2021:

1. Puslapdik atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp. 2.4 jt/semester langsung ke PT.

2. Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700rb/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal.

· S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33.6 jt

· D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25.2 jt

· D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16.8 jt

· D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8.4 jt

3. Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup (seperti poin 4 dan 5).

4. Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt)

5. Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt).

Baca Juga: CPNS 2021 Dibuka Mulai April, Berikut Syarat dan Cara Buat Akun di sscn.bkn.go.id

Sedangkan, berikut ini adalah cara mendaftar KIP Kuliah tahun 2021;

1. Pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

2. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

3. Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:

· Nomor Induk Kependudukan (NIK)

· Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

· Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

· Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Vaksinasi untuk Lansia, Pastikan Segera Lengkapi Data Dilaman Ini

4. Kemudian siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri)

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;

6. Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslatdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemendikbud ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler