BANDUNGRAYA.ID - Pemerintah kembali mencairkan beragam bansos di masa PPKM ini, salah satunya Bansos Anak Sekolah untuk tingkatan SD, SMP, hingga SMA.
Bansos anak sekolah ini termasuk dalam bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Di dalam PKH ada bantuan untuk anak sekolah mulai dari tingkatan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Baca Juga: BEGINI CARA Dapat Bansos PKH Rp3 Juta 2022, Cek Nama Anda di laman cekbansos.kemensos.go.id
Adapun besaran bansos anak sekolah adalah sebesar Rp4,4 juta. Dengan rinciannya, Siswa SD mendapat Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/triwulan), Siswa SMP sebesar Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/triwulan) dan Siswa SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/triwulan).
Bansos anak sekolah Rp4,4 juta ini bisa diambil di Bank BUMN di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Untuk mencari tahu apakah termasuk dalam penerima bansos anak sekolah Rp4,4 juta, bisa dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya:
Baca Juga: JANGAN KAGET Dapat Transferan Rp3 JUTA Jika Nama Anda Terdaftar di Link INI, Buruan CEK Bansos PKH
Baca Juga: MASIH BISA! Anda Belum Terlambat Dapatkan Bansos PKH 2022 Rp3 Juta Rupiah, Klik di Sini
1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukan nama penerima manfaat sesuai KTP atau NIK.
3. Ketik 8 huruf kode captcha (dipisahkan spasi) sesuai dengan kotak yang tertera.
4. Klik tombol cari data.
Sementara itu, bansos anak sekolah disalurkan dalam kurun waktu satu tahun. Setidaknya ada 4 kali masa pencairan mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.
Adapun syarat mendapat bantuan ini sebagai berikut;
Baca Juga: INNALILLAHI, Barusaja Terjadi Dua Mobil Kecelakaan di Tol Padaleunyi
Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini: Trans7, Minggu 16 Januari 2022, Ada MotoGP San Marino GP
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar di pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
- Keluarga yang tidak memiliki KIP juga berkesempatan mendapatkan bansos anak sekolah dengan melakukan pendaftaran yakni membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
- Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.***