UIN Bandung Minta Mahasiswa KKN Bayar UKT, Tagar #GunungDjatiMenggugat Puncaki Trending Twitter

11 Juni 2020, 09:45 WIB
TAGAR GununDjatiMenggugat puncaki trending Twitter pagi ini Kamis 11 Juni 2020.* /

PR BANDUNGRAYA - Seiring dengan rilisnya Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung tentang Kalender Akademik Tahun Akademik 2020/2021, tagar #SunanGunungDjatiMenggugat puncaki trending Twitter sejak pagi tadi Kamis 11 Juni 2020.

SK yang dirilis tertanggal 8 Juni 2020 itu memuat jadwal kegiatan perkuliahan termasuk pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) pada 22-26 Juni 2020 bagi mahasiswa yang hendak mengikuti kegiatan KKN (Kuliah Kerja Nyata).

Dalam cuitannya, warganet ramai-ramai mengunggah gambar terkait pembayaran UKT di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tabrakan Aturan Terkait Ojol di Bandung, Pemkot Tegaskan hingga PSBB Usai Dilarang Angkut Penumpang

Pemilik akun twitter @Naufalhil1 mengunggah gambar bertuliskan narasi sebagai berikut, "SK Rektor yang baru keluar tiba-tiba meminta mahasiswa angkatan 2017 untuk membayar UKT tanggal 22-26 Juni 2020 tidak lupa juga masalah KKN-DR yang belum kunjung usai,"

Berdasarkan press realease yang diterima oleh Pikiranrakyat-bandungraya.com, ada tujuh tuntutan terkait Gunung Djati Menggungat dari mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Mulai dari tuntutan adanya kompensasi UKT hingga 70 persen apabila ada mahasiswa yang telah melakukan pembayaran, penolakan pembayaran UKT semester ganjil 2020/2021, hingga penolakan pelaksanaan KKN-DR (KKN dari rumah).

Baca Juga: 27 Tenaga Medis di Puskesmas Kota Bandung Positif Covid-19, Layanan Kesehatan Buka Seperti Biasa

Sebelumnya, pada April 2020 lalu dalam rangka meringankan beban ekonomi mahasiswa di tengah pandemi virus corona, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran mengenai pemotongan biaya UKT untuk mahasiswa PTKIN.

Surat edaran itu disusul dengan permintaan maaf dari Menteri Agama Fachrul Razi pada Rabu 29 April 2019 karena pemotongan biaya UKT semester ganjil 2020/2021 batal direalisasikan mengingat adanya pemangkasan anggaran dari Kementerian Keuangan senilai Rp 2,6 triliun.

"Begitu dipotong Rp 2,6 triliun, maka kami tidak bisa bergerak apa-apa lagi untuk membantu mengatasi kekurangan pendapatan pada lembaga pendidikan Islam (jika uang kuliah mahasiswa dipotong," kata Fachrul Razi sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Kamis 11 Juni 2020

Sementara itu, terkait KKN-DR, Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Aep Kusnawan menegaskan bahwa KKN-DR bukan berarti KKN secara daring, melainkan KKN di desa tempat tinggal sendiri.

"KKN-DR ini tidak seperti KKN biasa yang difokuskan di satu Kabupaten dan tersebar di Desa, sekarang saatnya mengabdi dan berbaur di daerah rumah masing-masing agar masyarakat tahu kiprah anak UIN di lingkungan sekitarnya," kata Aep sebagaimana dilaporkan Suaka Online pada Rabu 3 Juni 2020.

Keputusan-keputusan terkait pembayaran UKT, KKN dari rumah, hingga perkuliahan yang terus menerus dilaksanakan secara daring menimbulkan kekecewaan dari para mahasiswa.

Baca Juga: (Hoaks atau Fakta) Benarkah Pasien Covid-19 Akan Sembuh Jika Menelan Sperma?

Terlebih mahasiswa merasa terbebani dengan pembelajaran daring yang kembali memakan biaya internet.

Sejauh ini, dari keterangan yang diberikan dalam press release-nya, mahasiswa yang telah membayar UKT sebagaimana biasanya mengharapkan adanya fasilitas lebih dari pihak kampus untuk mendukung pembelajaran secara daring selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Adanya tagar yang memuncaki trending twitter bukan kali pertama terjadi, sebelumnya, saat Kemenag membatalkan pemotongan biaya UKT, tagar #KemenagJagoPHP juga ramai dicuitkan oleh para mahasiswa PTKIN termasuk UIN Sunan Gunung Djati Bandung.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler