Teknik Persidangan Organisasi, Ketukan Palu dan Mekanisme Melakukan Persidangan

16 Juli 2022, 17:00 WIB
Teknik Persidangan Organisasi, Ketukan Palu dan Mekanisme Melakukan Persidangan /Pixabay/qimono./

BANDUNRAYA.ID- Simak berikut adalah materi Teknik Persidangan Organisasi dimulai dari definisi, jumlah ketukan dan Mekanisme Persidangan.

Secara umum, persidangan dibagi menjadi Sidang Pleno, Sidang Komisi dan Sidang Paripurna.

Dalam sebuah organisasi, untuk mengambil sebuah keputusan secara mufakat biasanya dilakukan Sidang Pleno dan Sidang Komisi untuk membahas kebutuhan dalam suatu organisasi.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Link Live Streaming Persija vs RANS CIlegon FC di ANTV Gratis!

Berikut kami rangkum Teknik Persidangan Organisasi dimulai dari definisim jumlah ketukan palu dan juga mekanisme persidangan.

Definisi

Sidang atau musyawarah merupakan forum formal suatu organisasi yang membahas suatu masalah untuk menghasilkan suatu keputusan.

Keputusan dari persidangan ini harus ditaati seluruh bagian organisasi yang mengikutinya.

Peserta Sidang

1. Presidium Sidang

Setiap Persidangan memiliki pemimpin sidang yang disebut Presidium sidang. Biasanya terdiri dari Presidium sidang.

Presidium sidang 1 bertugas untuk memimpin jalannya persidangan dari awal sampai akhir.

Presidium sidang 2 biasanya bertugas sebagai sekretaris atau notulen yang mencatat seluruh jalannya sidang dimulai dari keputusan yang diambil sampai masukan dari seluruh peserta sidang.

Syarat dan ketentuan sebagai presidium sidang dipilih dari peserta sidang, pemilihan dibantu oleh panitia atau peninjau.

Baca Juga: Apa Itu BBN Kendaraan Bermotor? yang diusulkan Korlantas Polri Akan digratiskan

Presdium sidang berkuasa untuk menjalankan tata tertib persidangan.

Presidium sidang haruslah memiliki pengetahuan yang cukup tentang teknik persidangan dan peka terhadap situasi sehingga bisa mengendalikan sidang agar sesuai dengan tujuan.

Presidium sidang mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh terhadap kondisi jalannya sidang.

Presidium sidang 3 membantu memantau peserta sidang dan sebagai eksekutor jika sidang berjalan ricuh.

Masing-masing presidium sidang dalam sidang pleno memiliki tugas dan agenda dalam membahas kebutuhan sidang seperti pembahasan tata tertib, sidang komisi dan sidang paripurna.

2. Peserta Sidang

Peserta sidang merupakan utusan dari masing-masing elemen seperti anggota organisasi dan juga pengurus.

Peserta sidang dibagi menjadi dua, Peserta penuh dan peninjau.

Baca Juga: Goodbye, Kiper I Made Wirawan Pamit dari Persib Bandung? Unggahan di Instagram Bikin Bobotoh Haru

Hak Peserta Sidang

Utusan atau Peserta Penuh Memiliki hak penuh dalam bermusyawarah. Biasanya tersiri dari anggota organisasi atau panitia.

Peninjau adalah pihak yang tidak terkait secara langsung dalam tingkat organisasi nanmun kehadirannya diperlukan. Seperti penasihat dan penanggung jawab organisasi.

1. Hak Bicara

Adalah hak yang dimiliki peserta sidang untuk mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada presidium sidang baik secara lisan maupun tertulis.

Hak ini dimiliki oleh peserta penuh dan peninjau.

2.Hak Suara

Hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan seperti voting.

Hak ini hanya dimiliki oleh peserta penuh saja.

3. Hak Memilih

Hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan, seperti memilih presidium sidang atau memilih ketua dalam sebuah organisasi.

4. Hak Dipilih

Hak untuk dipilih dalam proses pemilihan baik ditunjuk sebagai presidium sidang atau menjadi ketua dalam sebuah organisasi.

Peninjau hanya memiliki hak bicara saja dalam sebuah proses persidangan.

Ketukan Palu Sidang

1. Satu kali ketukan

- Berfungsi untuk mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin.

- Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.

- Skorsing maksimal 10 menit.

-Mencabut kembali keputusan sebelumnya yang telah disahkan dengan peninjauan kembali

2. Dua kali ketukan

- Skorsing lebih dari 30 menit

- Melakukan lobying lebih dari 30 menit.

3. Tiga kali ketukan

- Membuka dan menutup sidang.

- Mengesahkan keputusan final persidangan

Istilah dalam persidangan

  1. Skorsing : penundaan sidang
  2. Dead-lock : Keadaan dimana peserta sidang dalam keadaan stuk dan belum ada solusi dalam membahas permasalahan.
  3. Lobying : Upaya untuk merubah pendapat agar tidak terjadi Dead-lock.
  4. Voting : pengambilan keputusan dengan jalan mengambil suara dari pro dan kontra jika musyawarah tidak mencapai mufakat bahkan setelah dilakukan lobying.
  5. Penunjauan kembali : upaya untuk merubah keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya dan disahkan.
  6. Walk-out : Peserta sidang meninggalkan tempat persidangan karena tidak setuju dengan keputusan yang diambil.
  7. Quorum : jumlah peserta sidang yang berada dalam persidangan agar sidang bisa dilanjutkan, biasanya berjumlah setengah lebih satu dari seluruh peserta sidang yang hadir.
  8. Interupsi : upaya peserta sidang untuk mengusulkan pendapat dalam sebuah permasalahan.

Jeni-jenis interupsi dalam persidangan

  1. Privilege : Disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.
  2. Clarification : Berfungsi untuk meminta klarifikasi (perbaikan) tentang pernyataan peserta sidang lainnya.
  3. Information : Berfungsi sebagai informasi diluar persidangan yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta sidang termasuk pimpinan sidang.
  4. Order : Berfungsi untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan materi persidangan.
  5. Out of order : Berfungsi untuk meminta izin melakukan sesuatu yang tidak berhubungan dengan persidangan seperti ijin ke toilet atau meninggalkan tempat sidang sementara.

Urutan interupsi tersebut sesuai dengan hirarki yang ditentukan dimana presidium sidang wajib mendahulukan jika bentuk interupsi merupakan interupsi privilege.

Sanksi Sidang

Sanksi dalam persidangan diatur oleh seluruh peserta sidang dan disahkan, bisa berbentuk teguran atau sampai dengan dikeluarkannya peserta sidang karena tidak mematuhi tata tertib persidangan.

Sanksi ini berlaku juga untuk presidium sidang.

Demikianlah materi Teknik Persidangan beserta ketukan palu, dan mekanisme persidangan yang dikutip BandungRaya.id pada kanal Youtube Rasyid Al-Ghazaly. Semoga Bermanfaat.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Tags

Terkini

Terpopuler