KABAR GEMBIRA untuk Para Guru: Meski Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi 2022 Dihapus, Iniloh Pendapatan Baru

1 September 2022, 16:31 WIB
ILUSTRASI KABAR GEMBIRA untuk Para Guru: Meski Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi 2022 Dihapus, Iniloh Pendapatan Barunya /Antara/Aloysius Jarot Nugroho

BANDUNGRAYA.ID - Kabar gembira untuk para guru, meskipun tunjangan profesi guru sertifikasi 2022 dihapus, ternyata iniloh pendapatan barunya.

Para guru tentu merasa sedih mendengar kabar bahwa sertifikasi 2022 dihapus oleh Kemendikbudristek.

Namun jangan khawatir ternyata menurut Mendikbud Nadiem Makarim ada jenis baru tunjangan profesi guru usai sertifikasi guru dihapus 2022, guru baru ternyata dapat hal berikut.

Baca Juga: RESMI! Formasi PPPK Guru 2022, Catat Hanya Guru Honorer Jenis Ini yang Bisa Daftar

Penasaran unjangan Profesi Guru apakah itu? yuk cek penjelasannya.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyebut bahwa RUU Sisdiknas tak mengatur lengkap hak guru.

PB PGRI pun mencatat, ada penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

Kemendikbud sendiri mengajukan RUU Sisdiknas untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun 2022 ini. Artinya bisa saja RUU itu disahkan tahun 2022.

Baca Juga: CATAT, 3 Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022 untuk Pelamar Prioritas 1, 2, 3, dan Umum

Kemendikbudristek menyatakan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menambahkan, RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dikutip dari Antara.

Baca Juga: Link Nonton FIlm KKN di Desa Penari Nonton Fiilm Terbaru Tanpa di LK21, IndoXXI, Telegram, Drakorindo
Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.


Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Artikel ini perdana tayang di Berita DIY berjudul "Mendikbud Nadiem Ungkap Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi 2022 Dihapus, Guru Baru Dapat Ini".

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.***(MR Firmansyah/Berita DIY)

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler