RESMI! Formasi PPPK Guru 2022, Catat Hanya Guru Honorer Jenis Ini yang Bisa Daftar

- 6 Juli 2022, 15:55 WIB
RESMI! Formasi PPPK Guru 2022, Catat Hanya Guru Honorer Jenis Ini yang Bisa Daftar
RESMI! Formasi PPPK Guru 2022, Catat Hanya Guru Honorer Jenis Ini yang Bisa Daftar /ANTARA/Syifa Yulinnas

BANDUNGRAYA.ID - Resmi, formasi PPPK guru 2022, catat hanya guru honorer jenis ini yang bisa daftar.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau dikenal juga oleh masyarakat sebagai Pegawai Honorer adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PNS dan PPPK memang bekerja di lingkup pemerintahan, namun PPPK memiliki lingkup yang terbatas.

Baca Juga: Resep Idul Adha: Ibu-ibu Wajib Bikin Lapis Daging Kurban Makanan Khas Jawa Timur, Sekelurga Pasti Suka!

PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan. Sementara itu, PPPK hanya menempati jabatan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

Informasi terbaru, jumlah formasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 terbesar dibanding formasi lainnya.

Pemerintah telah secara resmi membuka PPPK Guru 2022.

Baca Juga: Ibu-ibu Auto Tercengang, Rutin Minum Air Putih Setiap Hari Berdampak Luar Biasa pada Kulit! Nyesel Baru Tahu

Adaun formasi sebanyak 1.086.128, tertinggi ada pada formasi guru.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x