PNS Galau Antara Bertahan atau Berhenti, Menteri PAN-RB Bahas Pensiun Massal di RUU ASN

21 Desember 2022, 20:10 WIB
PNS Galau Antara Bertahan atau Berhenti, Menteri PAN-RB Bahas Pensiun Massal di RUU ASN /Instagram: @cpns.asn

BANDUNGRAYA.ID- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tengah mendata jumlah ASN dalam 10 tahun terakhir yang akan pensiun, meninggal, terkena mutasi, dan keluar dari ASN.

Wacana pengaturan pensiun dini tersebut terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dalam keterangannya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa setelah pendataan jumlah ASN yang akan dipensiundinikan selesai, pemerintah akan mengajukan pilihan.

Baca Juga: Free Link Live Streaming Laos vs Vietnam 21 Desember, Lengkap Line Up dan Head to Head Kedua TImnas

Pemerintan mengatur skema pengakhiran tugas PNS dengan mengajukan dua pilihan, apakah akan mulai melanjutkan kerja sebagai abdi negara sampai batas waktu usia pensiun atau memutuskan untuk berhenti atau pensiun dini.

Abdullah Azwar Anas mengatakan pendataan tersebut akan selesai selambat-lambatnya bulan Desember.

Pendataan tersebut dimulai dari PNS yang akan pensiun, telah meninggal, PNS yang dimutasi hinggaAbdullah Azwar Anas PNS yang harus keluar dari keanggotaan.

Tentu saja Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya pemerintah belum memberikan rincian terkait faktor-faktor apa saja yang menyebabkan PNS dipensiundinikan.

Baca Juga: Tinggal Klik! Link Live Streaming Laos vs Vietnam di RCTI Piala AFF Hari Ini 21 Desember 2022

Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara masal tertuang dalam pasal 87 ayat 5, namun pemerintah tidak bisa semena-mena karena terdapat indikator berdasarkan evaluasi dan perencanaan pegawai.

Pasal 87 membahas secara rinci terkait kriteria pemberhentian seoarang PNS.

Pasal 87 Ayat 1 menegaskan bahwa pemberhentian PNS secara hormat jika adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Lebih lanjut, PNS diberhentikan dengan hormat jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Baca Juga: SEDANG TAYANG, BRI Liga 1 Persib vs Persita, LINK Streaming Head to Head Line Up, 8 Pemain Kunci Persib Absen?

Pasal 87 Ayat 2 mengatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Pasal 87 Ayat 3 menegaskan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Pasal 87 Ayat 4 mengatur mengenai sejumlah aspek yang bisa menyebabkan para ASN diberhentikan dengan tidak hormat.

Selain itu, pemerintah harus menyiapkan anggaran negara untuk membayarkan pesangon terkait pensiu dini massal.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler