Bukan Pinjol? DPR RI Sarankan Kampus Pakai Cara Ini Agar Mahasiswa Bisa Bayar UKT

6 Februari 2024, 22:42 WIB
Bukan Pinjol? DPR RI Sarankan Kampus Pakai Cara Ini Agar Mahasiswa Bisa Bayar UKT /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah/

BANDUNGRAYA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali mencuatkan ide inovatif terkait penyelesaian masalah biaya pendidikan tinggi di Tanah Air. Kali ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengajukan saran kepada pemerintah untuk memberikan bantuan kredit atau pinjaman tanpa bunga kepada mahasiswa guna membantu mereka dalam membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Waktu saya masih berkuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB), konsep seperti ini sudah diterapkan. Ini memberikan jaminan bagi mahasiswa bahwa mereka tidak perlu khawatir akan terhenti di tengah jalan akibat masalah finansial," ungkap Hetifah.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas isu yang mencuat terkait penggunaan layanan pinjaman daring (pinjol) oleh mahasiswa ITB untuk membayar UKT.

Baca Juga: OJK Klarifikasi Isu Pinjol Kampus ITB, Apakah Ada yang Dilanggar?

Selain mengusulkan kredit mahasiswa, Hetifah juga menyarankan penerapan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa di seluruh Indonesia.

"Kita perlu mengambil langkah bijak dengan menciptakan program seperti KIP kuliah. Tentu saja, program ini harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan mahasiswa serta nilai UKT yang harus dibayarkan," tambahnya.

Menurutnya, langkah ini menjadi penting untuk dipertimbangkan oleh pemerintah, mengingat masih banyak anak Indonesia yang memiliki potensi untuk mengejar pendidikan tinggi hingga meraih gelar sarjana, namun terkendala oleh biaya UKT.

Baca Juga: Berapa Bunga Pinjol Danacita Kampus ITB yang Viral? Ternyata Segini

Pada tanggal 1 Februari, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Inclusive Finance Group (Danacita) atau ITB terkait isu pinjaman daring untuk pembayaran UKT.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa tindakan yang diambil oleh Danacita dan ITB merupakan kesepakatan legal yang sudah diatur dalam nota kesepahaman.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner di Sukabumi Paling Diincar Banyak Orang! Rasanya Bikin Nagih

"Tetap akan kami lakukan pendalaman dan pengawasan terkait isu ini," ujar Friderica.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan ITB, Muhamad Abduh, menegaskan bahwa pihak kampus tidak mengambil keuntungan dari skema pinjaman tersebut.

ITB menjalin kerja sama dengan Danacita sejak Agustus 2023 untuk menyediakan skema cicilan pembayaran UKT. Namun, pembayaran UKT melalui Danacita bukanlah opsi utama yang harus diambil oleh mahasiswa.

"Masih ada banyak opsi lain yang tersedia bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam membayar biaya kuliah," tandasnya.

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler